ANTARA  -  Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat malam (20/3). Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah COVID-19.(Fadzar Ilham Pangestu/ Fahrul Marwansyah / Ludmila Yusufin Diah Nastiti)