ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan atau restoran diperkenankan beroprasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun masyarakat yang membeli tidak boleh makan dan minum di restoran atau warung makan tersebut. Hal ini diatur dalam Pergub 33/2020 mengenai kegiatan di Jakarta.(Erlangga Prakoso/Chairul Fajri/Sizuka)