ANTARA - Pemerintah RI melakukan sejumlah upaya agar pengalaman krisis tahun 1998 dan 2008 tak kembali terulang. Salah satunya dengan mengimplementasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beleid yang menggelontorkan dana tambahan senilai Rp405,1 triliun tersebut dinilai menjadi langkah cepat dan luar biasa untuk penanganan COVID-19. (Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Ardi Irawan)