ANTARA - Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pejabat negara boleh saja melakukan perjalanan dinas ke daerah, tetapi tidak untuk perjalanan mudik. Butuh komitmen dari semua pihak untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan tidak melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam Permehub No. 25 tahun 2020, yang dibuat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (Ahmad Faishal Adnan/Rayyan/Rinto A Navis)