ANTARA - Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan 4 perkara terkait pelanggaran PSBB. Sebanyak 19 terdakwa dari perkara yang ada telah diputuskan bersalah dan diberi sanksi. Pelanggaran yang di lakukan antara lain membuka tempat usaha, tidak menggunakan masker dan membawa minuman keras, serta berkumpul tanpa jarak sosial di tempat hiburan. (Erfan Setiawan/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)