ANTARA - Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam libur tahun baru, Pemerintah Kota Cilegon telah menyurati sejumlah pengusaha pengelola tempat hiburan malam, hotel dan restoran untuk tidak menggelar pesta tahun baru. Selain itu, pemkot juga meminta masyarakat mematuhi kebijakan pelarangan perayaan tahun baru, agar tercipta kedisiplinan protokol kesehatan secara kolektif. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Farah Khadija)