ANTARA - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengapresiaasi Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 sebagai upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Di sisi lain, adanya pengumumuan identitas pelaku dalam PP tersebut dinilai kurang efektif, karena akan memberikan dampak buruk bagi keluarga terutama terhadap psikis anak pelaku. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)