ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan fokus mendorong kegiatan padat karya untuk menekan angka pengangguran akibat COVID-19 pada tahun 2021. Kemenaker juga berupaya untuk melanjutkan sejumlah langkah yang sudah ada pada tahun 2020, seperti menerapkan subsidi upah kerja dan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Donny Aditra/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)