ANTARA - Pemerintah Kota Padang (Sumatera Barat) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bakal menertibkan tower atau menara telekomunikasi yang tidak bertuan. Diskominfo Padang memberi waktu paling lama tiga bulan kepada pemilik menara untuk segera melaporkan, agar tidak diakuisisi oleh Pemkot Padang. (Melani Friati/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)