ANTARA -Pemerintah Kota Semarang tengah merumuskan aturan bagi pekerjaan di sektor non esensial saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. Pemkot Semarang memastikan bahwa kebijakan PPKM darurat yang bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 tersebut, akan didukung sepenuhnya.(Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)