ANTARA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7), mengatakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, PCR ataupun antigen. Hal ini tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 tahun 2021. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)