ANTARA - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke delapan provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. (A Rauf Andar Adipati/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)