ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengembalikan uang negara sebesar Rp14 miliar dari kasus penambangan oleh tiga korporasi yang melakukan usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Uang sebanyak itu berhasil dikumpulkan dari hasil lelang alat berat dan ore nikel yang disita oleh Kejaksaan Negeri Konawe. (Saharudin/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)