ANTARA - PT. Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru selama masa libur Natal dan tahun baru, salah satu di antaranya adalah calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin COVID-19 lengkap, yakni dua kali dosis. Dari aturan teesebut, PT. KAI Daop IV Semarang memberikan fasilitas layanan vaksinasi di stasiun, bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua. (Fx. Suryo Wicaksono/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)