ANTARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru dengan mewajibkan penumpang kereta jarak jauh berusia di bawah 12 tahun untuk memiliki dokumen hasil negatif test usap PCR yang berlaku 3 kali 24 jam. Aturan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021 tentang Persyaratan Naik Kereta api Jarak Jauh pada libur Natal dan Tahun Baru. (Imam Prasetyo Nugroho/Sandi Arizona/Anom Prihantoro)