ANTARA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Kamis (3/2), menjelaskan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bertujuan untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dalam negeri terhadap harga CPO internasional. Ini merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga serta melindungi ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menyebut kebijakan ini berpotensi berdampak terhadap nilai ekspor serta petani kelapa sawit. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)