ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Heri Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual 13 santriwati. Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)