ANTARA - Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PRLKKP) meminta Pulau Rupat sebagai pulau kecil dan pulau terluar yang berada di Provinsi Riau, dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan dipertahankan sebagai benteng pertahanan keamanan, ekonomi dan lingkungan, Selasa (15/2). Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28, tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut di Indonesia. (Erfan Setiawan/Arif Prada/Risbeyhi)