ANTARA -Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, akibat lonjakan kasus COVID-19 yang cukup tinggi di wilayah setempat sejak dua pekan terakhir. Sejumlah imbauan maupun kebijakan dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Kendari, pada Rabu tanggal 16 Februari untuk mencegah serta menghindari penyebaran COVID-19 yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)