ANTARA - Pasca-meningkatnya kasus COVID-19 dengan varian Omicron di Kota Banda Aceh, pemerintah setempat menerapkan PPKM Level 3. PPKM Level tiga tersebut berlaku sejak 15 hingga 28 Februari mendatang, dan akan diperpanjang jika kasus COVID-19 terus meningkat. Naiknya status PPKM Kota Banda Aceh dari level 1 disebabkan merebaknya kasus COVID-19 di Universitas Syiah Kuala. Sebelumnya hasil 'tracing' di lingkungan kampus itu menemukan 22,6 persen dari 1.496 mahasiswanya terkonfirmasi positif virus Corona. (Aprizal Rachmad/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)