ANTARA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap oknum penjual maupun kelompok usaha yang melakukan transaksi jual beli minyak goreng, melebihi harga eceran tertinggi (HET) melalui Marketplace atau lokapasar. Pengawasan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya transaksi jual beli minyak goreng melalui lokapasar diatas harga yang diatur pemerintah. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)