ANTARA - Sejak Jumat (25/2), Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan warga di bawah usia 60 tahun menerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer (dua dosis). Kepada ANTARA, Sabtu (26/2), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut sejumlah alasan terkait hal tersebut. (Rina Anggraini/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)