ANTARA - Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada 5 lembaga dan 1 perusahaan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Pusat dan Daerah, LPSK dan perusahaan pengelola sawit di Kabupaten Langkat. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)