ANTARA - Penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR. Penonton MotoGP hanya diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap. Bandara Sentani sudah tidak lagi mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen COVID-19. Ketiga berita dapat disaksikan pada Kilas NusAntara Malam berikut ini. (Nabila Anisya Charisty/Andi Bagasela/Farah Khadija)