ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) kembali menggaungkan minyak goreng satu harga untuk dua kategori yaitu, minyak goreng curah dan minyak goreng dalam kemasan, Jumat (11/3). Kebijakan tersebut ditandai dengan menyediakan 7,5 ton minyak goreng dalam operasi pasar menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)