ANTARA - Petugas dari Satpol PP dan TNI-Polri di kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (26/03) malam hingga Minggu (27/03) dini hari menggelar operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam. Hasilnya sebanyak 5 pengelola tempat hiburan malam disanksi petugas karena melanggar jam operasional, tidak mematuhi protokol kesehatan dan 2 tempat diantaranya disinyalir tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol. Demikian yang disampaikan kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP kota Malang, Rahmat Hidayat. (Achmad Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Afut Syafril Nursyirwan9)