ANTARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut dari 75 partai politik yang berbadan hukum, hanya terdapat sekitar 22 partai yang aktif. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, Kamis (6/6), menyebut pihaknya juga tidak dapat melakukan penertiban atau pembubaran begitu saja karena harus melalui proses yang panjang dari Mahkamah Konstitusi. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)