ANTARA - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang memperpanjang waktu libur atau cuti tambahan pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, cuti bersama ASN berlaku selama 4 hari. Selain itu, Pemkot juga melarang ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)