ANTARA - BPJS Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mudik untuk membayar iuran sebelum periode cuti bersama dan libur lebaran. Sehingga saat membutuhkan layanan kesehatan di tujuan mudik, baik tahap pertama maupun ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Achmad Syaiful Afandi/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)