ANTARA - Selama bulan Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Lhokseumawe memberlakukan sejumlah aturan untuk menjaga kenyamanan warga yang menjalankan ibadah di bulan suci ini. Selain mengatur jam pembukaan warung dan gerai makanan, juga diatur mengenai kegiatan berjualan dan operasional toko saat pelaksanaan tarawih, pembakaran mercon dan kembang api, serta penggunaan pengeras suara di dalam masjid. (Try Vanny S/Rayyan/Rinto A Navis)