ANTARA - Polda DIY yang bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul berhasil menangkap 5 orang pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar pada 3 April lalu. Dari 5 orang yang melakukan kejahatan jalanan tersebut, 2 orang di antaranya merupakan pelajar SMK. Para tersangka klitih ini terancam hukuman 7 tahun penjara . (Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Rinto A Navis)