ANTARA -Selain pelanggaran atas kewajiban produsen “Crude Palm Oil”  (CPO) terhadap 20%  “Domestic Market Obligation” (DMO) dan  “Domestic  Price Obligation” (DPO), Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) menilai adanya masalah lain terkait ekspor CPO di Indonesia. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBS) secara daring , Rabu (20/4) menyebut, bahwa harga minyak goreng saat ini masih diatas harga eceran tertinggi (HET).
(Putri Hanifa/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)