ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang Barat menggelar sosialisasi terkait Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022, di Ruang Aula Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (23/6). Wajib pajak dalam hal ini warga Kota Tangerang diminta untuk mengungkap pajak nya secara sukarela agar ke depan tidak terkena denda administratif akibat lalai dalam melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan. (Agung Andhika Indrawan/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)