ANTARA - Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat memastikan PT. Al Fatih yang menjadi kantor jasa pemberangkatan 46 haji furoda asal Indonesia yang dideportasi, tidak terdaftar sebagai penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) maupun penyelenggara ibadah umroh (PIHU). Kemenag Jabar mengimbau masyarakat agar teliti memilih jasa pemberangkatan haji agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)