ANTARA - Setelah izin pengumpulan uang dan barang (PUB) resmi dicabut Kementerian Sosial, aktivitas perkantoran Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7) masih berjalan normal. Terkait hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah organisasi kemanusiaan berbasis kedermawanan tersebut melakukan pengumpulan donasi maupun bantuan kebencanaan di Kota Bandung.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka)