ANTARA - DPR bersama Pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, sementara pembentukan lembaga pengawas data pribadi akan diserahkan kepada Presiden. Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, dalam keterangannya secara daring, Jumat (8/7) menyebut Komisi Perlindungan Data Pribadi yang akan dibentuk seharusnya bersifat independen.(Yana Sandwidya/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)