ANTARA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (8/9) di Jakarta, mengatakan tata kelola perlindungan data pribadi dan kelembagaan yang mengawasinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini Menkominfo sampaikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) siap disahkan menjadi undang-undang. (Rio Feisal/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)