ANTARA - Mulai 17 Juli 2022 Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan persnya pada Minggu (10/7), Surat Edaran yang baru diterbitkan Kemenhub mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022.
(Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Rinto A Navis)