ANTARA - Satgas COVID-19 mengumumkan aturan penyesuaian terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan penyesuaian ini mencakup 2 hal, yaitu perubahan masa berlaku hasil tes COVID-19 dan penyesuaian persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus serta anak. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Keysha Anissa/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)