ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (15/7), merilis pengungkapan kasus penyuntikan dari tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg (melon) ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg. Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji menyebut dalam sehari dua tersangka yang salah satunya masih buron, mampu memproduksi 16-17 tabung gas 12 kg.  (Susmiatun Hayati/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)