ANTARA - Belasan bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibongkar petugas Satpol PP pada Jumat (15/7). Pembongkaran ini dilakukan dengan sejumlah alasan, seperti bangunan tak berizin, menempati lahan milik orang lain, dan sebagian juga menempati lahan milik pemerintah. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)