ANTARA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai Senin (3/10) gencar melakukan razia terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Selain untuk menjaga ketertiban, razia PGOT dilakukan untuk menegakkan aturan larangan memberikan uang kepada PGOT di jalanan yang diberlakukan mulai bulan Oktober 2022.(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)