ANTARA - Berdasarkan aturan yang tertuang pada peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 terkait tata cara penebusan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dalam sektor pertanian, ada sebanyak 9 sektor yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Juli Deputi bidang Pangan, dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan bahwa urea dan NPK menjadi pupuk yang akan disubsidikan.(Putri Hanifa/Arbyan Indwito/Sizuka)