ANTARA - Dua orang terdakwa perkara terbunuhnya tiga ekor harimau Sumatera, Rabu (27/7), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kedua terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha diberi kesempatan mengajukan eksepsi selama sepekan, sebelum apakah akan digelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Try Vanny/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)