ANTARA - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana khusus Polda Aceh menangkap dua tersangka kasus kepemilikan kulit harimau Sumatra (Panthera tigris), keduanya ditangkap pada Jumat 19 Januari saat hendak menjual kulit harimau. Dari tangan pelaku polisi menyita satu lembar kulit harimau berjenis kelamin jantan dengan panjang 2,6 Meter lengkap dengan organ tubuh lain seperti tulang dan tengkorak. (Aprizal Rachmad/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)