ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Aceh, bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 dus barang bukti tindak pidana kepabeanan rokok ilegal bermerek Niken dengan total kerugian negara mencapai Rp3.514.500.000. Pemusnahan tersebut dilakukan di lapangan terbuka Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (28/7). (Try Vanny S/Rayyan/Gracia Simanjuntak)