"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyerahkan lima orang terdakwa dalam kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (2/5),"
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Kecamatan Samudera, Aceh Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyerahkan lima orang terdakwa dalam kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (2/5)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbari di Aceh Utara, Rabu.

Selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, kata Diah, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan lima terdakwa berinisial FB, NU, PO, TM dan RF dari Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga Aceh Besar.

"Sidang penuntutan perkara terhadap lima terdakwa itu akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 mendatang," katanya.

Hingga saat ini, dia menambahkan, JPU masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023