ANTARA -  Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (29/7),  mengungkap seorang pelaku kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten, yang terjadi pada Jumat (15/7) lalu di Kota Serang, Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, ironisnya kasus kekerasan terhadap anak yang  berusia tiga tahun ini dilakukan oleh ayah kandungnya, hanya untuk mengancam demi agar dapat kembali rujuk dengan istrinya.
(Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)