ANTARA -Oknum Prajurit TNI  yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua pada (22/8) lalu, dipastikan diganjar pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, di Mimika,Papua, Senin (5/9).(Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)