ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan invetigasi mendalam terhadap kebocoran 1,3 milar data pelanggan kartu SIM telepon seluler. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, Senin (5/9) menegaskan terdapat dua pelanggaran dalam kasus ini yakni pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh operator seluler dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh “hacker” atau peretas.
(Rijalul Vikry/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)